JAYAPURA—Sebagaimana dijadwalkan sebelumnya, akhirnya DPRP berhasil menetapkan dan mensahkan 1 Raperdasus dan 4 Raperdasi pada rapat paripurna di ruang paripurna DPRP, Jayapura, Kamis (2/12) kemarin. Masing masing Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP periode 2010-2015, Raperdasi tentang pelayanan kesehatan, Raperdasi tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, Raperdasi tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Papua serta Peradasi tentang pembentukan Raperdasi dan Raperdasus. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRP Komarudin Watubun didampingi Wakil Ketua I Yunus Wonda, Wakil Ketua II Yop Kogoya serta 25 anggota DPRP . Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wagub Provinsi Papua Alex Hesegem SE, Sekda Provinsi Papua Drh Constant Karma, Kapolda Papua Irjen (Pol) Bekto Suprapto MSi, Pangdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu, Danlantamal X Jayapura Laksamana TNI Uus Kustiwa, Komandan Lanud Jayapura Kolonel Pnb Andi Heru Wahyudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Palty Simanjuntak SH MH, Ketua MRP Agus Alua, Wakil Ketua MRP Hana Hikoyabi.
Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH dalam pidato pengantar pada pembukaan rapat paripurna DPRP dalam rangka pembahasan dan penetapan Raperdasi/Raperdasus Provinsi Papua yang dibacakan Wagub Provinsi Papua Alex Hesegem SE menandaskan, khusus untuk Raperdasus Pemilihan Anggota MRP disadari bahwa pembentukan Raperdasus, tentang Pemilihan Anggota MRP periode 2010-2015 bukanlah hal yang mudah karena sebagian besar masyarakat di Tanah Papua menghendaki adanya 1 (Satu) MRP untuk 2 (dia) Provinsi yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat. Di tahun tahun yang akan datang, bukan tak mungkin akam makin menguat aspirasi masyarakat khususnya orang asli Papua bahwa walaupun ada berapa banyak Provinsi yang terbentuk di Tanah Papua, lembaga MRP tetap hanya satu yang mengayomi, memperjuangkan dan menjaga serta melindungi hak hak orang asli Papua. Disisi lain telah terjadi pemekaran kabupaten/kota diseluruh Tanah Papua yang akan turut mempengaruhi proses rekrutmen calon anggota MRP.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP mengutarakan pembahasan dan penetapan Raperdasus dan Raperdasi ini sangat diperlukan teristimewa Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP periode 2010-2015 mengingat masa pengabdian anggota MRP telah berakhir pada Oktober 2010, dan diperpanjang sampai dengan akhir Januari 2011.Disamping itu, lanjutnya, melalui penetapan Raperdasus dan Raperdasi yang akan dilakukan oleh DPRP diharapkan agar Pemprov Papua bersama KPU Provinsi Papua dapat mempersiapkan langkah langkah yang menyeluruh guna pelaksanaan pemilihan anggota MRP yang dijadwalkan sesuai alokasi waktu yang tersedia. (mdc/don/03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar